ATAMBUA, BELUNEWS.COM – 30 Desember 2025 Pihak Keuskupan Atambua akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi dan klarifikasi melalui sebuah video di kanal YouTube resmi mereka terkait kasus yang melibatkan seorang imam diosesan, Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr yang biasa di panggil Romo Marley tersebut dengan seorang wanita bernama Desy Ulu yang menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.
Latar belakang kasus ini bermula dari pemberitaan yang menyebut bahwa Romo Marianus telah menghamili Desy Ulu pada Maret 2017, dan dari hubungan tersebut lahirlah seorang anak laki-laki yang kini berusia kurang lebih 8 tahun. Keluarga Desy merasa kecewa karena hingga kini Romo Marianus dianggap tidak bertanggung jawab meskipun beberapa kali membuat janji untuk melepas status imam dan mengakui tanggung jawabnya.
Keuskupan Atambua melalui video klarifikasi yang disampaikan oleh Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincentius Wun, SVD, terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan sebagai berikut:
• bahwa kasus yang terjadi antara Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr, dengan saudari Dessy Ulu baru di ketahui oleh pihak Keuskupan Atambua setelah di beritakan dalam media pada tanggal 26 Desember 2025 dan pengakuan Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr, di hadapan Bapak Uskup Atambua pada tanggal 27 Desember 2025 tepat pada pukul 09:00 WITA.
• Bahwa setelah mendengar dan mendalami pengakuan Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr, tersebut Uskup Atambua dengan tegas langsung memberikan Suspensilisan yang di tindak lanjuti dengan di terbitkannya Reskrip Uskup Atambua bernomor 180/2025 tentang hukuman dan larangan melaksanakan beberapa perbuatan seperti Tabisan dan kuasa kepemimpinan bagi Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr, pada hari yang sama yakni pada tanggal 27 Desember 2025.
• bahwa reskrip tersebut berisi hukuman Suspensi kepada Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr, berupa larangan merayakan misa untuk publik, memimpin ibadat garing upacara Sakramental, melayani pengakuan dosa, menerima dan melaksanakan jabatan Gerejani Normakanon 1.333.
• bahwa diterbitkannya reskrip ini pihak Keuskupan Atambua secara kanonik telah mengambil tindakan hukuman bagi Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr,.
• Pihak Keuskupan Atambua menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada umat atas kehebohan dan keresahan yang timbul akibat kejadian tersebut yang tidak berkenan kepada Tuhan, melukai hati umat beriman dan menodai hidup Imamat dan keluarga.
• Pihak Keuskupan Atambua juga, menyampaikan permohonan maaf kepada saudari Desy Ulu dan keluarganya atas keterlambatan menyetahui informasi atas kasus ini.
Keuskupan menyampaikan pernyataan resmi ini melalui saluran resmi kanal youtube mereka sebagai bentuk tanggung jawab pastoral dan transparansi kepada umat.
