ATAMBUA, BELUNEWS.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia Atambua menjerat tiga orang tersangka, yakni PK, RM, dan RS, memasuki babak baru yang tak terduga.
Salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus ini adalah adanya perubahan keterangan yang disampaikan oleh korban, yang kini berpotensi menjerat korban itu sendiri dengan ancaman pidana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT yang diterima pada 13 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, ketiga orang yang disebutkan di atas ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam proses penanganan perkara, Satuan Reserse Kriminal Polres Belu telah menjalani seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Berkas perkara tahap pertama dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026, namun kemudian dikembalikan pada 10 Maret 2026 agar dilengkapi dan dipisah penanganannya atau dilakukan splitzing sesuai arahan jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah proses penyempurnaan dan pemisahan berkas selesai, pada 16 April 2026 penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tersebut. Hasilnya, pada 22 April 2026, berkas perkara untuk dua orang tersangka, yakni RM dan RS, dinyatakan lengkap atau berstatus P-21, sehingga tahap penanganan dilanjutkan dengan pelimpahan perkara dan tersangka ke penuntut umum.
