Oleh: Vicktor Motaain Nahan (Aktivis Kemanusiaan dan Pengamat Sosial Politik Asal Belu)
ATAMBUA, BELUNEWS.com – Konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara yang dikendalikan oleh riuhnya opini publik (machtstaat), di mana di tengah badai digitalisasi hari ini, penegakan hukum pidana kerap kali dihadapkan pada ujian yang maha berat: yakni mempertahankan kesucian prosedur di atas altar sentimen massa yang menuntut pemuasan emosi sesaat.
Pernyataan Direktur Lakmas NTT, Saudara Victor Manbait, yang secara agresif mendesak Irwasda Polda NTT untuk memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Belu terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual anak di sebuah hotel di Belu (Baca: https://mediatihar.com/direktur-lakmas-ntt-desak-irwasda-polda-ntt-periksa-kapolres-dan-kasat-reskrim-belu/) menuntut kita untuk berdiri kokoh di tengah riuh rendah kepungan opini guna mendudukkan perkara ini secara jernih, objektif, dan proporsional demi menyelamatkan wibawa hukum dari sesat pikir yang mengabaikan kaidah logika formal serta asas fundamental hukum acara pidana modern.
Jika kita menelaah secara saksama jalinan argumen yang dilemparkan oleh Lakmas NTT, tampak jelas adanya sebuah kerancuan epistemologis yang mendasar.
Ada kecenderungan sistematis untuk mencampuradukkan antara fakta hukum yang bersifat objektif (objective legal fact) dengan opini sepihak yang dibangun di atas narasi media sosial. Penegakan hukum tidak boleh, dan tidak akan pernah bisa, dijalankan berdasarkan tekanan opini publik (trial by press), sebab hukum bekerja dengan instrumen pembuktian, bukan dengan sentimen.
Mari kita bedah premis pertama mengenai tuduhan “kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP)” ke ruang publik yang dialamatkan kepada Polres Belu.
Secara filosofis dan yuridis, terdapat perbedaan yang bersifat diametral sebuah pemisah yang sangat tegas antara tindakan membocorkan dokumen rahasia negara dengan kewajiban institusional kepolisian untuk memberikan keterangan pers yang informatif demi akuntabilitas publik.
Kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan perkembangan perkara (progress report) guna menghindari distorsi informasi.
Ketika penyidik menyampaikan kepada publik bahwa terdapat dinamika baru berupa perubahan keterangan dari korban dalam BAP tambahan, hal itu bukanlah pembocoran rahasia yang melanggar hukum.
Itu adalah penyampaian fakta materiil yang terjadi dalam proses penyidikan agar publik mendapatkan kepastian.
Menuduh kepolisian membocorkan BAP hanya karena mereka mengungkap adanya dinamika pembuktian adalah sebuah fallacy of dramatic instance membesar-besarkan satu aspek demi membangun konklusi publik yang keliru.
Dalam diskursus filsafat hukum (jurisprudence), kebenaran materiil (materiele waarheid) adalah puncak tertinggi yang dicari dalam hukum acara pidana.
Jika seorang saksi atau korban secara sadar mengubah keterangannya, maka hukum secara imperatif wajib mencatatnya secara autentik dalam berita acara.
Mengabaikan atau menyembunyikan perubahan keterangan tersebut justru merupakan pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum yang adil dan objektif, serta merusak hakikat kebenaran itu sendiri.
Doktrin hukum presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) berlaku universal tanpa pandang bulu.
Asas ini tidak hanya tegak untuk melindungi hak-hak tersangka dari perlakuan sewenang-wenang, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyidik bergerak di atas rel kebenaran empiris yang kokoh, bukan di atas asumsi moralitas yang dipaksakan oleh lembaga swadaya masyarakat. Keadilan tidak dapat dilahirkan dari rahim prosedur yang cacat dan subjektif.
Terkait tudingan bahwa korban diminta oleh penasihat hukumnya untuk mengubah isi BAP, hal ini adalah wilayah pembuktian hukum yang sah (procedural vverificatio), bukan sekadar komoditas komparatif yang dilempar sebagai bola liar di Instagram.
Media sosial bukanlah pengadilan hukum (court of law). Menggunakan curhatan media sosial sebagai basis data primer untuk mendesak pemeriksaan kode etik terhadap pimpinan Polres adalah tindakan yang tidak hanya prematur, tetapi juga cacat secara metodologis.
Namun, sebagai pemikir yang taat pada asas hukum, kita juga harus menguji argumen ini dengan pisau lex specialis derogat legi generali bahwa aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Lakmas NTT mempersoalkan tiadanya pendampingan dari pendamping sosial atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) saat pengambilan BAP tambahan.
