Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 20 Huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru .
– Pasal 458 Ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 458 Ayat (2): Jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).
– Pasal 20 Huruf c KUHP: Mengatur tentang pemberatan pidana karena tindak pidana dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Dengan gabungan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara (15 tahun tambah sepertiga pemberatan).
Sebelumnya, jasad Anton Nana ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak dan tulang belulang di Kali Mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur usai pulang dari Rantauan pada 28 April 2026 lalu.
