Namun, hal itu dapat dilakukan apabila tersangka merasa dirugikan dengan laporan korban pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP, Rachmat Hidayat pada Rabu 26 mei 2026 pagi.
Lanjut Rahmat Hidayat, PK masih berstatus tersangka dan wajib lapor seminggu sekali sambil menunggu perkembangan proses persidangan terhadap dua orang tersangka lainnya.
Selain itu, Putra Dapatallu, SH menilai perubahan keterangan korban dalam BAP tambahan bukan untuk menghilangkan keterangan awal melainkan sebagai tambahan apabila ada kekurangan dalam BAP nya yang menyebabkan pengembalian berkas PK yang masih dalam status P19.
Putra juga menambahkan, apabila ada keterangan korban itu palsu atau berbohong maka akan dikenakan sanksi pidana apabila tersangka PK merasa dirugikan.
“Dasar Hukum Berita Bohong (Hoaks) – KUHP Baru Pasal 263: Menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran publik, dipidana maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 264, Menyebarkan berita bohong atau kabar yang tidak pasti secara berlebihan, diancam penjara hingga 3 tahun atau denda. Tegas Putra
