ATAMBUA, BELUNEWS.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah pemenuhan hak-hak integrasi bagi Warga Binaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan pendampingan dan pelayanan khusus bagi pihak keluarga yang hendak mengurus administrasi penjaminan pada Kamis (22/01/2026).
Dengan semangat pelayanan PRIMA, bertempat di ruang Registrasi Lapas Atambua, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Yohanes Aluman, bersama staf memberikan pendampingan langsung mengenai pengurusan surat jaminan kepada keluarga warga binaan. Yohanes menjelaskan bahwa surat jaminan dari keluarga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam berkas usulan integrasi.
“Tanpa adanya penjamin yang jelas dari pihak keluarga, seorang Warga Binaan tidak dapat diproses untuk mendapatkan program integrasi, meskipun yang bersangkutan telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan,” ujar Yohanes.
Ia menambahkan bahwa program integrasi—seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)—adalah hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Namun, kendala utama di lapangan seringkali adalah ketidaktahuan keluarga mengenai prosedur penyusunan dokumen vital tersebut.
“Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu mengarahkan, menjelaskan persyaratan, hingga memandu pengisian formulir surat jaminan tersebut agar tidak terjadi kesalahan,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan dan pengurusan integrasi dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Banyak keluarga yang datang dari pelosok desa mungkin merasa sungkan atau bingung dengan urusan administrasi. Di sinilah peran petugas untuk mendampingi mereka agar proses integrasi tidak terhambat. Seluruh layanan pengurusan surat jaminan dan pengusulan hak integrasi dipastikan gratis atau nol rupiah,” tegas Hendra.
Langkah proaktif ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Antonius, salah satu keluarga penjamin, mengaku sangat terbantu dengan keterbukaan informasi di Lapas Atambua. “Awalnya saya khawatir prosesnya akan rumit dan lama. Namun, petugas sangat sabar membantu mengarahkan dokumen apa saja yang harus dibawa dari kantor desa. Pelayanannya cepat dan benar-benar tanpa biaya,” ungkap Antonius.
Melalui sinergi antara petugas Lapas, warga binaan, dan pihak keluarga, Lapas Atambua berharap proses usulan integrasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat berjalan lebih akseleratif. Hal ini diharapkan mampu menekan tingkat hunian berlebih (overcrowding) di dalam Lapas, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai lembaran hidup baru lebih awal.
