ATAMBUA, BELUNEWS.COM — Jelang pelantikan Sekertaris Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Propinsi NTT mendapat penolakan dari warga desa setempat atas hasil kelulusan yang dinilai tidak sesuai. Tasain 26/01/26
Selain kantor disegel atau digembok, aksi massa pun berlangsung di halaman kantor desa hingga kedatangan Pj. Desa Tasain Harterpol Porsiana.
Usai tiba di halaman kantor Desa, Hartetpol Porsiana langsung mengarah massa untuk berdiskusi hingga menunggu kedatangan Kepala Dinas Sosial PMD Belu.
Namun, warga tetap bersikeras untuk menolak proses pelantikan sebab nama yang diumumkan lulus atas nama Yulita Bauk, sedangkan yang akan dilantik atas nama Ferdiandus Wau yang nilai terendah bahkan dalam hasil pengumuman tidak lulus dan berada di urutan ketiga setelah Dominggus Neno
Berselang satu jam, perwakilan kepala dinas Sosial PMD tiba lalu melanjutkan diskusi bersama massa aksi hingga keputusan akan pelantikan sekretaris desa bersama sejumlah perangkat ditunda untuk dievaluasi.
Usai mengadakan diskusi tersebut, kepada media Belunews, PJ desa Tasain Haterpol porsiana menyampaikan bahwa aksi massa itu hal yang wajar dan itu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi namun, selain itu ia juga harus melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk adakan pelantikan namun, keputusan sekretaris dinas Sosial PMD Kabupaten Belu untuk menunda pelantikan tentu itu keputusan yang terbaik berdasarkan keputusan bersama.
“Ya seperti yang tadi, sebelum kehadiran rombongan dari dinas Sosial PMD ini kan kita sudah sempat bincang-bincang bahwa aspirasi masalah itu wajar, itu memang hak kalian. Tapi saya juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya dalam hal ini pelantikan hari ini. Nah kalau akhirnya keputusan sudah diambil dari Pak Sekretaris Dinas Sosial PMD untuk membatalkan maka tentunya saya mengikuti, saya tidak bisa lagi protes atau apa karena ini sudah menjadi keputusan bersama,” Ujar Haterpol.
Ia juga menegaskan hasil kelulusan berdasarkan hasil konsultasinya sehingga mendapat rekomendasi camat raimanuk.
“Setelah menerima hasil seleksi dari panitia lalu saya melakukan koordinasi atau konsultasi kepada camat raimanuk dengan mengajukan dua nama yaitu Ferdinandus Wau dan Yulita Bauk. Dari hasil konsultasi tersebut camat mengeluarkan satu nama yaitu Nandes. Saya juga melaksanakan tugasnya sesuai pasal 9 ayat 5 bahwa, setelah menerima hasil dari panitia, saya wajib menetapkan dua nama Untuk dikonsultasikan secara tertulis ke camat nah dua nama Bukan tiga ataupun bukan satu dengan alasan memohon pertimbangan Ibu camat, setelah konsultasi tertulis itu Camat merekomendasikan yang namanya Pak Nandes bukan ibu nita dan teman empat lainnya yaitu kasie Kaur, dan Kepala kewilayahan. Setelah saya menerima rekomendasi, kewajiban saya Untuk melantik,” Tegasnya
Selain itu, Sekretaris Dinas Sosial PMD, Marius Wiluraha menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja ekstra untuk secepatnya menyampaikan hasil tersebut kepada masyarakat.
“Saya tadi sudah bicara dengan teman-teman bahwa kami akan bekerja ekstra. Sehingga kevakuman pelayanan pemerintahan desa jangan kosong. Makanya dari itu saya minta kesediaan panitia seleksi, kalau bisa besok kami terima berkas peserta dari proses awal. Kami bersama tim kabupaten akan menghadirkan semua pihak, mulai dari camat, Pj desa, Panitia seleksi yang ada untuk kami klarifikasi bersama sesuai dengan aturan. Karena kami juga tidak karang-karang, karena aspirasi masyarakat harus kita junjung tinggi,” Ungkapnya
Alasan penundaan tersebut guna menghindari gesekan atau gejolak di tengah masyarakat hingga akan disampaikan hasil selanjutnya kepada masyarakat desa Tasain.
“Hari ini, kami menunda ini karena apa? Aspirasi masyarakat yang ingin dibatal, agar jangan terjadi gesekan, atau gejolak hanya karena kita mau melayani masyarakat, Kami menunda dan berharap masyarakat sabar sambil menunggu,”harap ya
Usai menyampaikan keputusan akan penundaan tersebut, massa pun kembali membuka gembok pintu Kantor Desa untuk pelayanan kepada masyarakat.
