JAKARTA, BELUNEWS.com – Komisi III DPR RI memberikan sorotan tajam terhadap kinerja dan tata kelola di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja yang membahas kasus yang menimpa Amsal Sitepu, yang dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan cerminan budaya kerja yang perlu diperbaiki secara total.
Anggota Komisi III DPR, Beny K. Harman, menegaskan bahwa meskipun kasus ini terlihat kecil, namun memiliki dampak yang sangat luas. Kasus ini dinilai sangat berpengaruh terhadap citra institusi Kejaksaan maupun lembaga legislatif. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan saat ini harus lebih detail demi mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat, sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
Kita ingin agar orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan. Ini adalah amanat untuk mewujudkan negara hukum yang menegakkan rule of law, ujar Ben Harman dalam rapat tersebut, dikutip Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, apa yang dialami oleh Amsal Sitepu bukanlah sekadar kesalahan ketik atau administrasi semata. Hal tersebut merupakan cerminan dari perilaku oknum jaksa yang masih memegang teguh cara kerja lama. Ia mencontohkan keterlambatan proses pembebasan yang memakan waktu hingga 9 hingga 10 jam padahal sudah ada penetapan pengadilan, dianggap sangat tidak efisien di era modern ini.
Zaman begini kok masih seperti itu. Cukup angkat telepon, kan selesai. Apa susahnya? Ini soal tata kelola. Pekerjaannya harusnya bisa diselesaikan satu menit, jangan dibuat 10 jam. Ini yang disebut reformasi budaya atau cultural reformation yang harus segera dilakukan, tegasnya.
Politisi tersebut juga menyoroti pola kerja lama yang masih membudaya, yaitu menetapkan tersangka terlebih dahulu baru kemudian mencari-cari bukti. Selain itu, praktik menghitung kerugian negara yang tidak melibatkan lembaga resmi seperti BPK, melainkan menggunakan ‘ahli siluman’ atau pihak tidak berwenang, dinilai sangat merugikan masyarakat dan harus dihentikan.
Menurut UUD 1945, yang berwenang hitung kerugian negara itu hanya BPK, bukan ahli dari kampus-kampus abal-abal. Banyak kepala desa jadi korban cara pikir yang lama seperti ini,tambahnya.
Raja Panjaitan, selaku Pimpinan Komisi III DPR, juga menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan lesson learned atau pelajaran berharga. Kasus Amsal Sitepu harus menjadi contoh agar tidak terulang lagi di kejaksaan negeri lainnya di seluruh Indonesia.
Saat ini, Komisi III DPR mengubah paradigma pengawasan dengan pendekatan bottom-up atau dari bawah ke atas. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya berfokus pada level atas, kini pendekatan dilakukan mulai dari akar masalah agar perubahan bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
Diharapkan, dengan adanya evaluasi ini, Kejaksaan dapat segera berbenah menggunakan KUHP Baru sebagai acuan. Cara pikir lama yang tidak berpihak pada keadilan harus diganti dengan pendekatan baru yang lebih profesional, cepat, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Tags:
#Komisi3DPR #KejaksaanAgung #ReformasiBirokrasi #Keadilan #AmsalSitepu #BenHarman #HukumIndonesia #PrabowoSubianto
