Jika ada perusahaan yang terbukti bermain dalam praktik rokok ilegal, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan negara karena berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan mencederai persaingan usaha yang sehat.
Menurut BEM STISIP Fajar Timur Atambua, wilayah perbatasan tidak boleh dijadikan tempat berlindung bagi praktik perdagangan ilegal. Perusahaan mana pun yang diduga memperoleh keuntungan melalui transaksi rokok tanpa memenuhi ketentuan hukum harus diperiksa secara profesional, independen, dan tanpa perlakuan istimewa. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.
