Kemudian pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PK di kediamannya.
Proses penahanan terhadap RS dan Penangkapan terhadap TSK PK menjadi langkah yang diambil penyidik berdasarkan pegembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap TSK RM yang sudah berhasil ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai DPO dalam penyidikan perkara ini.
Asas _”equality before the law”_ sangat dikedepankan penyidik dalam penanganan perkara ini (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan prinsip fundamental negara hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan setara, tanpa diskriminasi, serta tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap TSK PK penyidik melanjutkan dengan prosedur penahanan, namun mengingat kondisi kesehatan tersangka PK yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat/sakit dan disarankan untuk beristirahat.
Untuk memastikan kondisi medis tersangka, penyidik kemudian membawa yang bersangkutan ke RSUD Atambua guna observasi lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit. Saat ini tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik.
Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.
