ATAMBUA, BELUNEWS.COM – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Atambua berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal hasil tembakau di wilayah Atambua dan TTU.
Dari penemuan tersebut terdapat sebelas (11) juta batang rokok tersebut jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
Keberhasilan Bea Cukai Atambua tersebut merupakan hasil bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal dalam jumlah besar.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Atambua pada Selasa 16 Desember 2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi berikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan BEA dan Cukai Atambua dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat.
Dalam keterangannya, R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan bahwa penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan.
“Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ungkap Fadjar.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antar instansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Bambang.
Ada pun jumlah tersangka sebanyak tiga orang warga negara asing yang berasal dari Cina dan dikenakan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Total kerugian dari hasil rokok ilegal tersebut sebanyak Rp. 12.324.455.000.
