“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Belu dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan ini memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Ibarat tabungan, saat kita sakit pasti kita gunakan. Kita memang membayar setiap bulan, tetapi itu adalah bentuk perlindungan diri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Aprilika Tyantaka, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan dalam rangka perbaikan dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial. Terdapat 8.316 peserta JKN PBI JK di Kabupaten Belu yang dinonaktifkan terhitung per 1 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran tidak perlu khawatir dan dapat mengajukan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.
