ATAMBUA, BELUNEWS.COM – Langit demokrasi di negeri ini tampak semakin mendung. Berbagai laporan dan pengamatan di belakangan ini menunjukkan adanya pola yang ditolak: intervensi politik yang semakin marak dalam proses seleksi untuk jabatan struktural di pemerintahan. Fenomena ini bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan sebuah erosi mendasar terhadap prinsip-prinsip keadilan, kompetensi, dan pada akhirnya kredibilitas lembaga-lembaga negara itu sendiri. Jabatan-jabatan yang seharusnya diisi oleh individu-individu terbaik melalui proses yang transparan dan berbasis merit, kini tak jarang beralih fungsi menjadi instrumen politik, komoditas yang pengumpulan demi kepentingan partisan atau personal.
Dampak dari praktik ini sangat merusak. Keadilan, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan, perlahan terkikis. Hal yang paling nyata adalah degradasi kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan. Tatkala kompetensi dikalahkan oleh kedekatan politik, kita menyaksikan bagaimana roda kelemahan melemah, keputusan strategi menjadi tumpang tindih, dan aspirasi masyarakat terabaikan.
Keadilan yang Terlupakan: Perspektif Filosofis tentang Intervensi Politik
Untuk memahami betapa berbahayanya intervensi politik dalam seleksi jabatan, kita perlu kembali Merujuk pada fondasi pemikiran filosofis mengenai keadilan. Teori keadilan, yang telah dibahas selama berabad-abad, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menilai kebenaran atau kesalahan dari praktik semacam ini.
Salah satu tokoh sentral adalah Plato , yang dalam karyanya “Republik” mengemukakan gagasan bahwa keadilan dalam suatu negara (atau bahkan dalam skala terkecil seperti desa) tercapai ketika setiap elemen masyarakat menjalankan fungsinya sesuai dengan kodrat dan kemampuannya. Bagi Plato, seorang pemimpin harus memiliki kebijaksanaan, seorang pejuang harus menunjukkan keberanian, dan seorang pekerja harus memiliki keterampilan yang relevan. Kekacauan dan ketidakadilan timbul ketika fungsi-fungsi ini dicampuradukkan, atau ketika peran vital tersebut diisi oleh individu yang tidak kompeten atau tidak memiliki kapasitas yang memadai.
Dalam konteks reformasi jabatan struktural di pemerintahan, prinsip Plato ini seharusnya menjadi panduan utama. Jabatan-jabatan seperti kepala dinas, direktur, atau bahkan di kementerian, memiliki fungsi-fungsi administrasi, pelayanan publik, posisi dan pengelolaan yang spesifik. Kesuksesan pemerintahan dalam melayani warga dan mengelola sumber daya negara sangat bergantung pada bagaimana fungsi-fungsi ini dijalankan. Ketika intervensi politik mendikte siapa yang harus menduduki posisi tersebut, tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas, kita secara de facto telah menciptakan “kekacauan” dalam kemampuan tubuh. Jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai sebuah fungsi vital yang menuntut keahlian dan dedikasi, melainkan telah terdegradasi menjadi sekadar “komoditas politik” yang dapat ditukar atau diberikan sebagai ketidakseimbangan atas loyalitas politik. Ini adalah kebenaran yang nyata dari ketidakadilan yang diingatkan Plato.
Selain Plato, John Rawls menawarkan perspektif lain yang tak kalah penting. Rawls, melalui teori keadilan sebagai “fairness” (kewajaran), menekankan pentingnya prinsip-prinsip yang adil yang akan disepakati oleh orang-orang rasional di balik “tabir ketidaktahuan” (selubung ketidaktahuan). Di bawah tabir ini, individu tidak mengetahui posisi sosial, kekayaan, bakat, atau bahkan ras mereka di masyarakat. Dalam posisi ini, Rawls berargumen bahwa dua prinsip keadilan utama akan ditarik: pertama, setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang setara dengan kebebasan serupa bagi orang lain; kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga keduanya (a) diharapkan memberikan keuntungan bagi semua orang, dan (b) terikat pada jabatan dan posisi yang terbuka untuk semua orang dalam kondisi kesetaraan peluang yang adil.
Dalam konteks seleksi jabatan, prinsip Rawlsian tentang kesetaraan peluang yang adil menjadi sangat relevan. Sistem seleksi yang adil seharusnya memastikan bahwa setiap individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan, terlepas dari latar belakang politik atau koneksi personalnya. Intervensi politik, dengan mengutamakan preferensi partisan atas meritokrasi, secara fundamental melanggar prinsip kesetaraan peluang ini. Hal ini menciptakan arena yang tidak adil, di mana pintu kesempatan tertutup bagi yang paling mampu namun tidak memiliki “bekal” politik yang cukup, sementara posisi diisi oleh mereka yang mungkin kurang kompeten namun memiliki kedekatan yang tepat. Keadilan distributif seperti membantu golongan yang tertinggal, yang terkadang menjadi alasan pembenaran intervensi politik, seharusnya tidak boleh mengorbankan prinsip dasar keadilan yang menghormati hak-hak individu dan kesetaraan kesempatan.
Aristoteles memandang keadilan sebagai pembentukan keseimbangan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Keadilannya adalah tentang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, dan memastikan bahwa setiap bagian dari masyarakat berkontribusi pada kebaikan bersama. Dalam pemerintahan yang adil, setiap individu yang memegang jabatan harus memiliki tujuan mulia untuk melayani masyarakat dan berkontribusi pada kebaikan umum.
Intervensi politik dalam seleksi jabatan secara terang-terangan mengabaikan visi Aristoteles ini. Ketika jabatan struktural menjadi alat untuk membalas budi, memperkuat dasar dukungan politik, atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, tujuan mulia pelayanan publik tergerus. Individu yang terpilih melalui jalur non-meritokrasi mungkin memiliki kewajiban politik yang lebih besar daripada kewajiban kepada masyarakat luas. Keseimbangan yang seharusnya dicapai dalam pemerintahan menjadi terganggu, dan pada akhirnya, kesejahteraan serta kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama, justru menjadi korban.
