ATAMBUA, BELUNEWS.com – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga desa di kabupaten Belu mandek di meja Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belu sejak 2025 silam hingga saat ini.
Sejumlah desa yang telah direkomendasikan ke meja Inspektur oleh DPRD Belu diantaranya, Desa Henes, Kecamatan Lamaknen selatan dan desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat dan Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, NTT.
Rekomendasi DPRD Belu tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan inspektorat namun, hingga saat ini tak satupun tindak lanjut dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu terkait beberapa Kepala Desa yang diduga telah lakukan penyelewengan terhadap anggaran dana desa (DD).
Diduga mandek gegara kepala desa maupun PJ. desa adalah orang – orang Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Dilansir dari Media Kupang. Com, Anggota DPRD Belu dari Partai Amanat Nasional, Ignatius Ati Koli atau yang karib disapa Uju Ati menyoroti tajam dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh para Kepala Desa di Kabupaten Belu.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD dan Inspektorat Belu pada Senin 30 Maret 2026.
Uju Ati mulanya menyoroti soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Henes Lamaknen yang sudah direkomendasikan sejak Juli tahun lalu ke Inspektorat tetapi hingga akhir Maret 2026 tidak ada penanganan oleh Inspektorat bahkan tak ada kabar sama sekali.
