ATAMBUA, BELUNEWS.COM – Proses penetapan hasil kelulusan Sekertaris Desa Tasain sarat politik dan penipuan publik yang dilakukan oleh Pj. Desa.
Hal itu dilihat dari pembelaan diri yang dilakukan oleh Harterpol Porsiana selaku Pj. Desa tasain pada saat kantor desa digeruduk hingga disegel warga akibat penetapan hasil kelulusan sepihak yang dilakukannya.
Ketika warga pertanyakan regulasi penetapan yang diduga dilakukan sepihak tersebut, Harterpol membantah keras dengan alasan apa yang dilakukannya itu sudah sesuai regulasi yang tercantum dalam peraturan bupati (perbup) pasal 9 ayat 5 ” sebelum mutasi atau pengangkatan perangkat desa dilakukan, kepala desa wajib konsultasi secara tertulis kepada camat”
Berdasarkan penelusuran peraturan, aturan mengenai pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Belu, termasuk mekanisme penjaringan dan penyaringan (ranking), merujuk pada: Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perda ini menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai persyaratan perangkat desa.
Ada Pula poin – poin Penting Terkait Rangking diantaranya ;
1. Proses pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan.
2. Hasil ujian (nilai tertinggi/ranking) menjadi dasar Kepala Desa untuk mengangkat perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Untuk teknis pelaksanaan yang lebih rinci, biasanya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda tersebut, namun Perda Nomor 11 Tahun 2017 adalah payung hukum utamanya di Kabupaten Belu.
Namun, pada fakta di lapangan, Harterpol Porsiana selaku Pj. Desa Tasain tidak melaksanakan salah satu poin penting dalam perangkingan dimana Hasil ujian (nilai tertinggi/ranking) menjadi dasar Kepala Desa untuk mengangkat perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Melainkan, Haterpol mengajukan Ferdinandus Wau, salah satu nama peserta yang masuk dalam urutan atau rangking ketiga setelah Domingos Neno yang jelas – jelas masuk rangking kedua setelah Yulita Bauk sebagai rangking satu yang memiliki nilai tertinggi, baik seleksi ujian tertulis maupun wawancara.
Pengajuan atau konsultasi yang dilakukan Haterpol Porsiana bersama camat Raimauk bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2017.
Menanggapi hal itu, Tus Moruk, selaku keluarga mengancam akan bersama keluarga suku melakukan aksi lanjutan dengan penyegelan kantor desa yang melibatkan massa jauh lebih banyak. Aksi tersebut akan berlangsung di kantor bupati dan kantor DPRD Belu apabila Yulita Bouk gagal dilantik nantinya.
“Sebagai om dari Yulita Bouk kami akan segel kantor desa dan juga demo di kantor Bupati Belu dan juga di DPRD Belu untuk menuntut hak – hak kami,” tegas Tus
Selain itu, Tus berharap peristiwa tersebut menjadi catatan untuk Willybrodus Lay bersama Vicente Hornai Gonzalves selaku Bupati dan Wakil Bupati Belu untuk segera copot Pj. Desa Tasain Haterpol Porsiana karena telah membenturkan keluarga dan masyarakat dalam desa.
“Saya Tus Moruk mewakili keluarga besar halimauk meminta dengan hormat pak Bupati dan pak Wakil Bupati Belu untuk copot Pj. Desa karena apa yang dilakukannya itu sudah membuat kami keluarga dan juga masyarakat dalam desa ini terbentur satu sama yang lain. Orang ini sebaiknya tidak boleh lama lagi tugas di desa kami ini,” harap Tus Moruk
Pj. Desa Tasain yang dikonfirmasi via pesan whatsapp menyampaikan jika semua proses atau urusan terkait hasil penetapan telah diserahkan kepada Dinas SPMD.
“Semua urusan sudah diserahkan ke dinas SPMD, kita menunggu saja,” respon singkat Haterpol Porsiana.
