Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD Belu juga menyoroti perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Proses pembahasan perubahan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan telah dievaluasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi NTT pada 28 Juli 2025.
Ketua DPRD Belu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Belu untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah berhasil diraih selama tujuh tahun berturut-turut dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang.
