Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab moral dan konstitusional untuk:
Memenuhi Janji Lama: Merealisasikan janji-janji yang telah diberikan sejak tahun 1999 terkait permukiman, mata pencaharian, pembaruan, dan integrasi sosial.
Investasi dalam Sumber Daya Manusia: Memberikan akses penuh dan setara dengan pendidikan berkualitas, layanan muda kesehatan, dan kesempatan kerja bagi generasi eks Timor Timur.
Pengakuan dan Rekonsiliasi: Mengakui secara resmi pengorbanan dan pilihan politik mereka, serta memulai proses rekonsiliasi sosial yang menyeluruh untuk mengintegrasikan mereka sepenuhnya ke dalam masyarakat Indonesia.
Transparansi dan Akuntabilitas: transparansi dalam setiap program bantuan atau pengembangan yang ditujukan bagi mereka, serta akuntabilitas dari para pejabat yang bertanggung jawab.
Konsistensi Kebijakan: Menerapkan standar kemanusiaan yang sama dan konsisten baik di dalam negeri maupun di panggung internasional.
Indonesia tidak bisa menjadi “pengecut” di hadapan warganya sendiri sambil berani bersuara lantang di hadapan dunia. Kejujuran moral sebuah bangsa tercermin dari bagaimana ia memperlakukan kelompok yang paling rentan dan terlantar di tengah-tengahnya. Saatnya bagi pemerintah untuk mengalihkan pandangan dari panggung internasional yang gemerlap, untuk saat ini, dan menatap jauh ke dalam luka-luka yang masih menganga di sudut-sudut negerinya sendiri, khususnya di hati dan kehidupan warga eks Timor Timur yang memilih untuk menjadi bagian dari Indonesia.
Hanya dengan demikian, retorika kemanusiaan Indonesia akan memiliki legitimasi dan kekuatan moral yang sesungguhnya.
