Tindakan pembubaran perjudian yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, dilakukan setelah adanya keluhan dari salah satu warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan laporan warga, Kepolisian Sektor Tasifeto Barat langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian jenis Bola Guling yang beroperasi di lingkungan Pasar Halilulik, Kabupaten Belu.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Makxi Disyon Imanuel Ninu, bersama anggota Polsek setempat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktik perjudian ini bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga kerap memicu keributan dan perkelahian antar bandar maupun pemain.
“Selain di Pasar Halilulik, di wilayah Kematian juga sering terjadi keributan yang membuat masyarakat resah. Apalagi perkelahian itu sering terjadi saat ada keluarga yang sedang berduka. Ini sangat tidak sopan dan merugikan tuan duka,” ungkap warga tersebut.
