MALAKA, BELUNEWS.com – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di SPBU Pertamina cabang Nurobo pada 30 Maret 2026 lalu akhirnya selesai secara damai. Kedua belah pihak yang saling melapor sepakat mencabut laporannya di Polsek Laenmanen, Senin (25/5/2026) siang, setelah melalui proses mediasi dan pendekatan keadilan restoratif.
Insiden kekerasan tersebut bermula dari percekcokan mulut antara sekelompok pemuda yang biasa disebut “anak tap minyak” dengan seorang pengendara berinisial YB yang hendak mengisi bahan bakar, sekitar pukul 09.00 WITA. Pertengkaran itu memanas dan berujung pada tindakan fisik, hingga akhirnya kedua belah pihak sama-sama melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian dengan laporan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Aipda Anjas Zacharias Kanit Reskrim Polsek Laenmanen menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pendekatan persuasif sejak laporan diterima. Mengingat situasi di mana kedua belah pihak saling melapor, polisi memilih jalur mediasi untuk meredam konflik.
Kami mengumpulkan semua pihak dalam rangka penyelidikan. Secara persuasif kami melakukan penggalangan, dan puji Tuhan pendekatan yang kami lakukan mendapat respon baik. Akhirnya kedua pihak bersedia menarik laporan dengan syarat adanya ganti rugi bagi yang mengalami luka, sesuai aturan KUHAP baru mengenai Restorasi JUNCTION, ujar Aipda Anjas Zacharias.
Proses pertemuan dan mediasi difasilitasi di ruang depan Polsek Laenmanen. Setelah berdiskusi panjang lebar, para pihak yang terlibat mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sementara itu, pihak korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Adventinus Liborius Koli, S.H., selaku kuasa hukum dari korban Yogi Bouk, membenarkan bahwa penyelesaian damai ini sudah disepakati bersama. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum di Indonesia yang mendorong penyelesaian perkara melalui perdamaian selama tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Penyelesaian ini dilakukan agar konflik tidak berkepanjangan dan sebagai upaya memulihkan hubungan sosial antar warga. Para pelaku sudah meminta maaf secara terbuka dan diterima baik oleh keluarga korban, sehingga kita akhiri persoalan ini dengan cara kekeluargaan, jelas Adventinus.
Melalui mekanisme Restoratif Justice, semua pihak telah menandatangani surat pernyataan damai. Polisi memastikan tidak akan lagi memproses kasus ini secara pidana karena sudah tercapai kesepakatan bersama. Kini kedua belah pihak berkomitmen menjaga hubungan baik demi terciptanya lingkungan masyarakat Malaka yang harmonis, aman, dan kondusif.
#PengeroyokanSPBUNurobo #DamaiDiPolsekLaenmane #KeadilanRestoratif #MalakaBerita #Belunews
