ATAMBUA, BELUNEWS.CO. — Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, UPTD melakukan pendekatan langsung ke masyarakat terutama melalui kunjungan door to door untuk menyerahkan surat tagihan dan memberikan informasi terkait kewajiban pajak secara langsung kepada masyaakat.
Salah satu muatan sosialisasi yang saat ini terus digencarkan adalah program tax amnesty atau penghapusan denda yang berlaku hingga 31 desember 2025, program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor terutama yang sudah menunggak bertahun tahun dan terbebani denda.
“Sosialisasi ini merupakan momen terbaik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir denda menggunung, kebijakan tax amnesty ini juga merupakan bentuk kebijakan gubernur ntt untuk memperkuat pendapatan daerah serta mempermudah masyarakat,” jelas Zaitun harun kepala seksi Penetapan dan Penagihan UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu pada kamis 20/11/25.
Sementara itu, terkait pajak, Zaitun menjelaskan bahwa target awal tahun 2025 sebesar 49 miliar 140 juta rupiah namun pada bulan november mengalami penyesuaian menjadi 39 miliar 759 juta rupiah sebelum penyesuaian target realisasi baru mencapai 34,19 persen, sementara setelah target direvisi realisasi meningkat menjadi 38,86 persen.
Ia juga optimis dapat mendekati maupun mencapai target hingga akhir tahun mengingat masih ada waktu dan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tax amnesty
“Pajak kendaraan memiliki peran penting bagi pembangunan daerah termasuk perbaikan infrastruktur jalan pembayaran pajak yang tepat waktu juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap pemilik kendaraan demi legalitas dan keamanan berkendara,” ungkap Zaitun
*Abebe*
