ATAMBUA, BELUNEWS.com — Kepolisian Resor Belu Polda NTT bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Tasifeto Timur. Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Belu bersama Polsek Tasifeto Timur berhasil menangkap pelaku berinisial AT alias Aldi (21), warga Desa Dafala, Kabupaten Belu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu dini hari, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 03.27 WITA, di Dusun Dubasa A, Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur. Keributan antar pemuda di dalam tenda pesta berkembang menjadi aksi pengeroyokan. Korban, Stefanus Markus Cornelis (20), warga Dusun Oetfo A, Desa Naekasa, Tasifeto Barat, berusaha membantu seorang pemuda yang terlibat keributan, namun justru ikut menjadi sasaran dan mengalami luka tusuk di bagian perut.
