Oplus_0
Menerapkan Restorative Justice pada kasus semacam ini, apalagi jika itu berarti mengabaikan identifikasi dan penangkapan pelaku, adalah sebuah kekeliruan fatal yang dapat menciptakan kesalahan berbahaya.
Saya harus bertanya. Apakah kegagalan mengidentifikasi pelaku ini adalah hasil dari upaya “damai di tempat” yang dipaksakan atau disalahpahami, di mana prinsip Restorative Justice digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum yang seharusnya? Jika demikian, ini bukan lagi keadilan restoratif, melainkan impunitas restoratif.
Pendekatan semacam ini hanya akan menumpulkan efek jera hukum, mengirimkan pesan bahwa kejahatan serius, selama dapat “diselesaikan secara kekeluargaan” atau “adat,” bisa lolos dari jeratan hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan merusak fundamental keadilan yang seharusnya berlaku tanpa pandang bulu.
Saya meyakini bahwa aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Belu, memiliki kewajiban mutlak untuk membedakan antara konflik sosial yang bisa diselesaikan secara restorative dengan tindak pidana serius yang menuntut penegakan hukum yang tegas.
Lebih jauh, saya tidak bisa mengabaikan kemungkinan yang lebih suram, bahwa kegagalan penangkapan ini adalah bentuk kegagalan yang disengaja atau bahkan upaya pembiaran. Dalam lingkungan sosial yang erat seperti sebuah acara adat, di mana pelaku hampir pasti dikenal oleh setidaknya sebagian besar orang yang hadir, sulit bagi saya untuk membayangkan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki petunjuk sama sekali.
Lalu muncul pertanyaan. Apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin kasus ini “tenggelam”?
Apakah ada pihak-pihak yang memiliki pengaruh lokal yang kuat sehingga menghambat proses penyelidikan? Atau apakah ini semata-mata cerminan dari kurangnya profesionalisme dan dedikasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi semua elemen masyarakat?
Jika ini adalah bentuk pembiaran, maka implikasinya jauh lebih serius daripada sekadar ketidakmampuan.
Pembiaran terhadap tindakan kriminal serius seperti pelemparan ambulans adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan tanggung jawab publik. Ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian hingga ke titik nadir, menciptakan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, atau bahwa hukum dapat dinegosiasikan dengan kekuatan-kekuatan tertentu.
Sebagai seorang yang percaya pada sistem hukum, saya merasa terpaksa untuk menuntut transparansi penuh dari Polres Belu. Rakyat berhak tahu mengapa kasus ini begitu sulit dipecahkan, padahal secara logistik dan sosial, seharusnya tidak demikian.
Pada akhirnya, saya tidak bisa hanya menunjuk jari pada aparat penegak hukum semata. Kegagalan ini, dalam pandangan saya, adalah kegagalan kolektif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tingkat keluarga hingga pemerintah wilayah setempat.
Acara “Masuk Minang” secara melekat melibatkan dua keluarga besar dan kerabat dekat. Sangat mungkin bahwa pelaku adalah bagian dari salah satu keluarga tersebut, atau setidaknya dikenal oleh beberapa orang dalam lingkaran tersebut. Jika demikian, maka pertanyaan kritis yang harus saya ajukan adalah, mengapa tidak ada anggota keluarga atau kerabat yang datang ke depan dengan informasi?

1 thought on “Ketika Ambulans Dilempari, Siapa yang Bertanggung Jawab? Menelaah Kegagalan di Balik Kasus Pelemparan Ambulans di Dusun Beko, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat.”