Oplus_0
Apakah ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku, bahkan jika itu berarti mengorbankan keadilan dan keselamatan publik. Saya memahami naluri untuk melindungi anak-anak atau anggota keluarga. Namun, perlindungan ini tidak boleh melampaui batas-batas hukum dan etika.
“Melindungi kejahatan sama dengan memelihara kejahatan”
Bayangkan jika pola seperti ini terjadi di berbagai daerah di kabupaten Belu, maka 10 tahun atau 20 tahun kemudian, Belu terkenal sebagai daerah dengan tingkat kriminalitas tertinggi.
Menyembunyikan pelaku kejahatan serius adalah tindak pidana tersendiri, dan yang lebih penting, ini adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai sosial yang menuntut pertanggungjawaban.
Demikian pula, peran pemerintah wilayah setempat, dari RT/RW hingga pemerintah Desa tokoh masyarakat, tokoh adat, katekese, ketua KUB, Ketua lingkungan perlu dipertanyakan. Para pemimpin komunitas ini memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, memfasilitasi keadilan, dan menjadi mata serta telinga bagi aparat penegak hukum, tidak hanya itu tetapi bertanggung jawab atas hukum Tuhan.
Dari uraian di atas saya berspekulasi bahwa, apakah mereka telah proaktif dalam membantu penyelidikan? Atau apakah mereka juga turut serta dalam upaya menutupi atau meredam kasus ini demi menjaga “keharmonisan” yang semu, yang sebenarnya adalah impunitas?
Dalam benak saya, sebuah kasus yang terjadi di lingkungan tertutup dengan saksi yang jelas – atau setidaknya saksi potensial yang sangat terbatas – tetapi tetap tidak terungkap, adalah indikasi kuat adanya masalah sistemik.
Ini bukan hanya tentang menangkap satu orang, ini tentang menegakkan prinsip bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan bahwa pelayanan publik yang vital seperti ambulans harus dilindungi dari tindakan barbar semacam itu.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, dan dalam kasus pelemparan ambulans ini, penantian yang berlarut-larut telah menempatkan integritas hukum dan kepercayaan publik pada sebuah ambang batas yang mengkhawatirkan.
Melalui analisis ini, kita dapat memahami betapa pentingnya peran individu dan institusi dalam mencegah dan menghukum kejahatan. Ketidakpedulian dan kegagalan bertindak dapat memiliki konsekuensi yang sangat serius. Kasus Dusun Beko menjadi pengingat yang kuat akan hal tersebut.
Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk reformasi sistemik dalam penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan. Kegagalan untuk bertindak akan mengulangi siklus “banalitas kejahatan” dan mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (Barros)
Daftar Pustaka:

1 thought on “Ketika Ambulans Dilempari, Siapa yang Bertanggung Jawab? Menelaah Kegagalan di Balik Kasus Pelemparan Ambulans di Dusun Beko, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat.”