ATAMBUA, BELUNEWS.COM – Agus Moruk, keluarga terduga pelaku dalam peristiwa penghadangan di Leuntolu, Kec. Raimanuk pada 30/12/25 malam membantah keras saudara – saudaranya terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Agus, dirinya bersama orangtua dan keluarga sedang berada di rumah pada saat kejadian.
“Kami sedang berada di rumah bersama keluarga dan saudara mereka, termasuk Bapa dan Mama, Kami tidak tahu sama sekali bahwa pada saat itu ada peristiwa penghadangan, tapi entah bagaimana tiba – tiba polisi ke rumah bawa dengan surat panggilan meminta Kedua Kakak dan adik saya menghadap,” jelas Agus pada Kamis, 8/01/2026 ketika dihubungi via WhatsApp.
Agus dan keluarga melarang keras saudaranya untuk memenuhi panggilan polisi karena merasa Kakak dan adiknya tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami sekeluarga menolak saudara – saudara kami memenuhi panggilan polisi, karena seolah – olah kami dipaksa mengakui hal yang bukan dilakukan mereka,” Tambah Agus.
Hal serupa juga disampaikan salah satu terduga dengan inisial EM, dirinya menolak keras untuk memenuhi panggilan polisi, lantaran merasa diri tidak terlibat sama sekali.
“Saya menolak memenuhi panggilan tersebut, karena memang saya bukan pelaku, polisi seolah terlalu memaksa saya untuk mengakui hal yang tidak saya lakukan,” jelas EM.
Sementara itu Kepolisian Sektor Raimanuk ketika dikonfirmasi pada kamis 8/01/025 mengatakan bahwa peristiwa tersebut ditangani langsung oleh Polres Belu berhubungan Laporan dan penanganannya di Polres Belu.
“Coba ke Reskrim Polres karena laporan buatnya di Polres dan penangannya,” jelas Polsek Raimanuk, IPTU Mahrim, S.H
Polres Belu ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Rinaldy Panggabean membenarkan bahwa memang kasus tersebut ditangani oleh Polres Belu dan kolaborasi bersama Polsek Raimanuk.
“Beberapa saksi dan korban dalam pemeriksaan, kemarin kita layangkan undangan klarifikasi untuk terduga terlapor dan diantar oleh Polres ditemani Polsek Raimanuk,” jelas Rinaldy.
Terkait penolakan oleh terduga, Rinaldy mengatakan bahwa itu adalah hal yang wajar, ini bukan baru pertama, tetapi sudah sangat banyak, namun dalam kasus penghadangan di Leuntolu pihaknya akan melakukan penyidikan tambahan untuk mendalami kasus tersebut.
“Kemarin ada juga semacam penolakan, tapi itu adalah hal yang wajar, yang penting secara administrasi kita lakukan, jika memang tidak menghadiri kita akan lakukan penyidikan tambahan guna mengungkap kasus ini,” jelas Rinaldy ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu 11/01/2025 malam.
