Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi pengadaan serta pendistribusian BBM, BPH Migas tampak tumpul di wilayah perbatasan. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak di Atambua nyaris tidak dirasakan eksistensinya. BPH Migas seolah menutup mata terhadap fenomena penyelewengan kuota yang dilakukan secara terang-terangan oleh para pelangsir di SPBU.
DPR RI dan DPRD Kabupaten Belu: Melalui komisi-komisi terkait di parlemen (seperti Komisi yang membidangi energi, BUMN, dan kesejahteraan rakyat), Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan ( pengendalian ) yang ketat terhadap kebijakan strategis, alokasi anggaran subsidi energi, sistem distribusi, hingga transmisi kinerja PT Pertamina (Persero) secara berkala. Namun, pada kenyataannya, fungsi pengawasan ini mandul. Suara-suara dan penutupan perbatasan rakyat diabaikan di ruang-ruang sidang yang nyaman.
Dari satu periode kepemimpinan ke periode kepemimpinan berikutnya, krisis bahan bakar di Atambua selalu menjadi momok klasik. Permasalahan ini berulang-ulang terjadi, namun tidak pernah mendapatkan solusi konkret, investigasi mendalam, ataupun penegakan hukum yang tegas dari pihak-pihak yang berwenang.
Dampak Jangka Panjang dan Kesimpulan
Jika situasi krisis BBM di perbatasan RI-RDTL ini terus dibiarkan tanpa ada langkah intervensi yang revolusioner dan tegas dari negara, maka dampaknya akan sangat serius terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat kecil:
Peningkatan Angka Kemiskinan: Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan bertumbangan satu per satu karena tidak mampu menanggung biaya operasional yang tinggi.
Krisis Kepercayaan Publik: Masyarakat perbatasan akan semakin merasa teralienasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada akhirnya dapat mengikis rasa nasionalisme di beranda depan negara.
Kerentanan Sosial: Tingginya biaya hidup dan sempitnya ruang mencari nafkah berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di wilayah perbatasan (termasuk penyelundupan ilegal itu sendiri).
Negara tidak boleh kalah oleh para mafia pelangsir dan para spekulan minyak. Pemerintah pusat, BPH Migas, jajaran penegak hukum (Kepolisian), serta wakil rakyat di Senayan dan DPRD Belu harus segera turun tangan melakukan operasi pasar besar-besaran, membersihkan oknum-oknum di SPBU yang bermain mata dengan pelangsir, serta menindak tegas jaringan penyelundupan lintas batas.
Pemerintah harus memberlakukan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk konservasi energi bersubsidi guna melindungi hak masyarakat yang kurang mampu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja setiap pelaku penimbunan, pengepul ilegal, dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terancam menghadapi sanksi pidana yang sangat berat. Tindakan melawan hukum ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu kelangkaan pasokan di tengah masyarakat, sehingga para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda dengan nilai fantastis hingga Rp60 miliar sebagai bentuk efek jera yang komprehensif.
