ATAMBUA, BELUNEWS.com – Korupsi Berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, yang berarti tindakan merusak, kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dan penyimpangan.
Perilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime) yang merusak tatanan bangsa dan telah merenggut hak dan kemerdekaan masyarakat pada umumnya terutama mimpi dan cita-cita generasi bangsa.
Salah satunya, dugaan penyelewengan atau korupsi dana desa (DD) yang telah dilakukan oknum Kepala Desa di Kabupaten Belu terutama, Desa Henes, Kecamatan Lamaknen selatan dan desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat dan Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, NTT.
Menurut pandangan Syed Hussein Alatas, perilaku korupsi dikategori sebagai perilaku penipuan hingga pencurian akan segala sesuatu yang bukan menjadi haknya melainkan hak mutlak rakyat.
“Syed Hussein Alatas, sosiolog terkemuka, korupsi secara mendasar diartikan sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Alatas menekankan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang melanggar norma, tugas, dan kesejahteraan umum”.
