ATAMBUA, BELUNEWS.COM – polemik hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa tasain hingga saat ini belum memperoleh hasil yang memuaskan bagi para calon perangkat desa. Tasain 11/02/2025.
Rentetan pengaduan dan aksi massa penolakan dari ketiga calon sekretaris desa hingga meja sejumlah pejabat penting di kabupaten Belu diantaranya, Bupati, Dinas Sosial, PMD dan Inspektorat.
Hal itu dipicu akibat hasil kelulusan yang dikeluarkan oleh Camat Raimanuk dan rekomendasi Pj. Desa Tasain Haterpol Porsiana yang dinilai para calon sekretaris desa adanya intervensi politik hingga kepentingan keluarga.
Dengan adanya polemik tersebut, pelantikan yang seharusnya dilaksanakan pada senin, 26 januari 2026 mendapat aksi massa penolakan dari salah satu calon yang berlangsung di halaman kantor desa hingga terjadinya penyegelan sehingga, pelantikan pun ditunda dan diambil alih oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu untuk melakukan sejumlah proses pemeriksaan berkas penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) Desa.
Setelah rangkaian proses pemeriksaan tersebut, Dinas Sosial, PMD Kabupaten Belu gelar klarifikasi bersama pemerintah kecamatan, Desa, BPD, Pansel bersama para calon perangkat desa dan Masyarakat setempat di aula kantor desa tasain pada rabu, 12 februari 2026.
Sebelum diputuskan hasil dari klarifikasi itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yoseph Gephardus Taolin, S, STp. M. TV.I.P, meminta kejelasan dari masing – masing calon yang melakukan aduan.
Ketika diberi kesempatan, Ferdinandus Wau salah satu calon sekaligus pengadu menjelaskan alasan lakukan aduan dikarenakan merasa tidak masuk akal dan menaruh rasa curiga adanya soal yang bocor ke tangan salah satu calon dan juga adanya hubungan keluarga.
1. Saya merasa hasil kelulusan yang dikeluarkan camat raimanuk tidak masuk akal dikarenakan dari jumlah soal 100 nomor hasil jumlah nilai yang dimiliki Yunita Bau 97 benar sehingga menimbulkan rasa curiga akan kerahasiaan soal.
2. Keraguan hasil nilai tersebut dikuatkan dengan adanya hubungan kekeluargaan antara camat Raimanuk ( mantan) dengan Yunita Bau.
3. Maka saya dengan pak Min ( salah satu calon atas nama Domingos Neno) membuat surat pengaduan yang kita tujukan ke Bupati, Inspektorat, dan kepala Dinas Sosial, PMD Kabupaten Belu.
Namun dipantau media ini, semua poin aduan yang disampaikan Ferdinandus Wau bersama Domingus Neno tanpa didasari bukti yang akurat selain kecurigaan.
Selain itu, Pertronela Berek, salah satu panitia Kecamatan sekaligus saat ini menjabat sebagai Pj. Desa Faturika ketika dikonfirmasi oleh kabid terkait kebenaran akan nilai tersebut, dirinya mengaku nilai yang dikeluarkan itu sesuai hasil pemeriksaan tes calon dan terkait penyusunan soal itu kewenangan camat sehingga, para staf ataupun panitia kecamatan tidak mengetahui bentuk susunan soal tersebut dan sifatnya sangat rahasia.
Hasil dari calon Yunita Bau, saya sendiri yang periksa, dan memang dari 100 soal, beliau nilainya sangat tinggi dengan jumlah benar 97 dan salahnya 3 nomor.
Yoseph Bere, S.IP, salah satu panitia kecamatan turut memberi klarifikasi bahwa ada dua item tes yang diperiksa. Yang pertama pemeriksaan hasil ujian tertulis, Kemudian yang kedua itu tes wawancara. Dalam wawancara itu ada tes praktek komputer dan juga pidato. Penilaian dari kedua items itu masing – masing, ujian tertulis dengan nilai 60% Sedangkan dari wawancara. Pidato dan komputer itu 40 % sehingga digabung nilai dari kedua items lalu di bagi dua sehingga menghasilkan nilai yang ada. Terkait penyusunan soal itu wewenangnya camat dan tidak satu orang pun yang mengetahuinya dan sifatnya sangat rahasia. Jelas Yos dalam klarifikasi yang berlangsung saat itu.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, melalui kepala bidang Bina Pemerintahan Desa, Yoseph Gephardus Taolin, S, STp. M. TV.I.P,
menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dilakukan pihaknya tahap demi tahap sehingga banyak tahapan yang nilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Jadi tugas kami dari pemerintah kabupaten melihat semua dokumen melalui tahap demi tahap. Dan lebih banyaknya tidak sesuai dengan kita punya regulasi. Mulai dari Undang-Undang Desa, Permen yang sudah dua kali diubah. Sedangkan Perda kita sama dengan Perbup yang keluarnya tahun 2019 sehingga banyak tahapan yang tidak sesuai. Jadi sudah menjadi keputusan final dari kami untuk akan diadakan seleksi ulang. Semua tahapan baik penjaringan maupun penyaringan sangat tidak sesuai setelah selama dua hari kita melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen panitia seleksi perangkat desa tasain ini. Jelas oskar
Lebih lanjut dengan tegas, adanya klarifikasi hari ini maka, seleksi harus diulang. Ini keputusan yang sudah maksimal dari pemerintah kabupaten, kami siap bertanggung jawab untuk apa yang kami sampaikan hari ini, walaupun ada yang merasa dirugikan dan keberatan dengan keputusan ini sehingga mau membuat laporan atau pengaduan, silahkan. Kita klarifikasi dengan Pak Bupati atau DPRD nantinya pun, pasti Kami tetap siap.
Menanggapi putusan tersebut, Tus Moruk selaku perwakilan masyarakat sekaligus keluarga Yunita Bau dengan tegas menolak untuk diadakan ujian ulang dengan alasan hasil kelulusan yang ada secara publik sudah diumumkan lalu kenapa harus di ulangi.
Saya om dari ibu Yunita Bau, dengan tegas menolak ujian atau tes ulang kare satu desa ini semua orang sudah tahu bahwa yang lulus itu Yunita Bau sebagai sekretaris desa, kenapa harus ujian ulang dan hukum ini jangan tumpul ke atas lalu tajam ke bawah. Kami masyarakat kecil dan tidak berani melapor ke atas tetapi tolong pakai hatilah.
Selain adanya penolakan akan ujian ulang, Ketua BPD Desa Tasain, Laurensius Nobas pun menghimbau agar pemerintahan Desa tidak mencampur aduk kepentingan politik karena akan berdampak pada roda pemerintahan yang ada nantinya.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PLT Camat Raimanuk, Pj. Desa Tasain, Kapolsek Raimanuk, Ketua BPD, Peserta calon Perangkat Desa bersama masyarakat setempat
