Pada pengecekkan tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian, akan tetapi ditemukan diduga tempat perjudian sabung ayam. Sehingga Tim Satreskrim Polres Belu melakukan pembongkaran terhadap tempat tersebut.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Belu melakukan pengecekkan di Haliwen, Kecamatan Kakuluk Mesak. Pada pengecekkan tersebut juga tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian.
Kemudian dilanjutkan pengecekkan di Lokasi Kilometer 3, tepatnya di samping gudang besi tua, Kecamatan Atambua Selatan. Ditemukan adanya sekumpulan orang yang sedang melakukan kegiatan perjudian Sabung Ayam.
