Selain R, penyidik juga telah menahan S yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang. Kasus ini mencakup wilayah hukum lintas daerah, yaitu Kupang, Batam, dan Kabupaten Karimun.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional.
“Polda NTT berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Proses Penahanan Tersangka R
R sebelumnya dibawa dari Batam ke Polda NTT berdasarkan surat perintah tanggal 18 Oktober 2026. Karena kondisi kesehatannya, ia dirawat di RS Bhayangkara Kupang sejak 18–22 Oktober 2026. Setelah dinyatakan sehat, pemeriksaan dilakukan didampingi penasihat hukum, dan penyidik menyita telepon genggam miliknya sebagai barang bukti. Penahanan pun resmi dilakukan pada 23 Oktober 2026 dan tersangka kini berada di Rumah Tahanan Polda NTT.
