Langkah Penyidikan Selanjutnya
Penyidik telah menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berbagai langkah penguatan alat bukti terus dilakukan, antara lain:
– ✅ Mengirim surat ke LPSK terkait penghitungan restitusi bagi korban
– ✅ Meminta pemeriksaan ahli pidana dan ahli ketenagakerjaan
– ✅ Menyita perangkat komunikasi tersangka
– ⏳ Menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum setelah lengkap
Polda NTT mengimbau masyarakat agar selalu teliti sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar daerah, memastikan kejelasan identitas perusahaan, isi kontrak, besaran gaji, dan masa kerja. Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan TPPO diminta segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat.
