KUPANG, BELUNEWS.com — Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan inisial R, yang diduga sebagai pimpinan PT Tugas Mulia, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban berinisial YN. Penahanan dilakukan pada 23 Oktober 2026, setelah tersangka menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan pemeriksaan kesehatan.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah, ketika korban YN direkrut oleh S yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dengan tawaran bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji besar dan masa kerja hanya empat bulan. Namun setelah tiba di Batam, korban diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia, lalu ditempatkan bekerja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Di lokasi tujuan, korban justru diminta menandatangani kontrak kerja selama dua tahun, berbeda jauh dengan informasi awal. Korban juga mengalami pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat. Berkat bantuan diaspora NTT di Batam, korban berhasil dipulangkan ke NTT dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda NTT.
Dua Tersangka Diproses
