ATAMBUA, BELUNEWS.com — Dua warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, diamankan kepolisian Timor Leste karena diduga melintasi perbatasan secara ilegal dan berusaha menyelundupkan pakaian bekas impor (balpres) ke Indonesia.
Penangkapan terjadi pada Rabu (23/9/2026) di perairan Atabae, Distrik Bobonaro, Timor Leste. Kedua warga itu adalah APR alias Guido (35) dan MRB alias Ate (24), warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Mereka tertangkap saat mengendarai kapal motor membawa puluhan bungkusan balpres hendak kembali ke Indonesia. Kapal mereka berpapasan dengan patroli Unidade Polisia Maritima atau Satuan Polisi Maritim Timor Leste di tengah laut.
Otoritas Timor Leste mengonfirmasi peristiwa ini sehari setelahnya, yakni Kamis (24/9/2026).
Selain menahan kedua orang tersebut, petugas menyita barang bukti berupa puluhan bungkusan balpres terbungkus plastik hitam, satu unit perahu kayu beserta mesin tempel merek Yamaha, dan beberapa jerigen berisi bahan bakar minyak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga hanya bertugas mengangkut barang. Barang yang diselundupkan itu diketahui milik seseorang yang memesan dari Indonesia.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang kedua negara terkait proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menegaskan maraknya aktivitas penyelundupan di jalur perbatasan darat maupun laut antara Indonesia dan Timor Leste.***
