ATAMBUA, BELUNEWS.com — Seorang pria berusia 51 tahun, Kris Fanggidae, tewas setelah diduga ditikam di sebuah rumah kos di Jalan Saudale, Cabang Biba, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026.
Pelaku penikaman diduga adalah Putra (19), pemuda warga setempat yang baru saja tiba dari Kupang. Ia kini diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Belu.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 02.19 WITA ketika Putra tiba di tempat tinggal ibunya — yang sekaligus sebagai rumah kos milik Haji Taufik — dan mengetuk pintu, namun tidak langsung dibuka.
Saat pintu terbuka, Putra melihat sesosok laki-laki berlari ke arah belakang bangunan. Sang ibu diketahui berusaha menghalang-halangi anaknya masuk, yang justru memicu kecurigaan.
Putra yang merasa curiga ada orang lain di dalam kamar kemudian berusaha memeriksa ruangan.
Saat hendak ke kamar mandi, ia kembali dihalangi ibunya. Di dapur, tepat di samping kamar mandi, ia menemukan Kris Fanggidae berada di dalamnya.
Terjadi adu mulut antara keduanya. Korban berusaha mengelak dan melarikan diri. Dalam emosi, Putra mengambil pisau yang ada di dapur dan menikam korban berulang kali, meskipun ibunya berupaya melerai. Korban yang mengalami pendarahan hebat sempat diteriakkan kesakitannya.
Sekitar pukul 03.40 WITA, ibunya pelaku, Yanti (43), melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Belu. Petugas segera berangkat ke tempat kejadian untuk memberikan pertolongan pertama dan mengamankan lokasi.
Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Atambua. Namun, nyawa Kris tidak tertolong. Ia tidak sadarkan diri sepanjang perjalanan dan dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
Dari keterangan ibu pelaku, diketahui korban menjalin hubungan asmara dengan dirinya. Diduga kuat kecemburuan menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.
Ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsap minggu (4/10/26)malam, Kasat Reskrim Polres Belu, Rahmad Hidayat membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku Putra telah ditahan di Sat Reskrim Polres Belu.
“Kami sudah menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan kemungkinan besok akan segera di tahan pelaku. Pasal yg diterapkan adalah 458 atau pasal 466 ayat 3, ancaman hukuman maksimal 15 tahun”.
