ATAMBUA, BELUNEWS.com – Isu status hukum Piche Kota (Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota) dalam kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua akhirnya diperjelas. Saksi Ahli Hukum dari pihak Polres Belu selaku Termohon, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., memastikan status tersangka yang disandang Piche Kota tidak gugur begitu saja, meskipun korban diketahui telah mencabut atau mengubah keterangannya.
Hal ini disampaikan langsung Dr. Mikhael usai mengikuti sidang praperadilan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun korban menarik laporan, aparat tetap punya kewajiban hukum untuk melanjutkan penyidikan.
“Pencabutan keterangan korban tidak memadamkan alat bukti lain yang sudah dimiliki penyidik. Tidak ada aturan di sistem hukum kita yang bilang status tersangka otomatis batal hanya karena laporan dicabut,” tegasnya.
Ia menunjuk Pasal 24 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mengatur ketat alasan penghentian penyidikan (SP3). Penarikan laporan korban tidak masuk daftar alasan yang sah untuk menghentikan perkara jenis ini.
Dr. Mikhael juga meluruskan anggapan keliru soal penundaan sidang. Merujuk aturan yang berlaku, hak meminta proses dipercepat justru milik korban, bukan tersangka. “Logikanya jelas: yang dirugikanlah yang berhak minta proses cepat. Tersangka tidak punya hak itu,” imbuhnya.
Soal perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ahli hukum ini menilai hal itu lumrah terjadi. Namun status tersangka tetap sah jika sudah memenuhi syarat mutlak: minimal dua alat bukti, didapat secara hukum, dan berhubungan erat dengan kasus.
Poin lain yang disorot: kuasa hukum hanya berhak mendampingi, tidak bisa menggantikan posisi klien hadir di sidang. Selain itu, dokumen atau BAP yang didapat secara tidak sah dari pihak lain di luar klien, dilarang dijadikan bukti menurut Pasal 265 Ayat 1 KUHAP Baru.
Penyidik maupun jaksa juga dibolehkan menambah pasal baru dalam perkara ini, asalkan masih dalam satu rangkaian kejadian dan bukan kejahatan yang berbeda.
#PicheKota #SidangPraperadilanAtambua #KasusHotelSetia #HukumIndonesia #PNAtambua
