ATAMBUA, BELUNEWS.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Fajar Timur Atambua mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atambua bersama Polres Belu untuk tidak lagi menutup mata terhadap dugaan praktik transaksi jual beli rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Belu, khususnya kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali, menegaskan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh perusahaan yang diduga terlibat, menelusuri jalur distribusi, serta mengaudit legalitas produk dan dokumen cukainya secara menyeluruh.
