BEM juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan dugaan ini hanya akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat Kabupaten Belu dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, Bea Cukai Atambua dan Polres Belu harus menunjukkan keberanian dengan mengusut dugaan tersebut hingga tuntas serta menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila dugaan ini benar, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga mengambil keuntungan melalui praktik perdagangan ilegal.
Sebagai representasi mahasiswa dan bagian dari kontrol sosial, BEM STISIP Fajar Timur Atambua menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan ini. Mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika muncul dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
