SEJAR FERRAO Amd.Par, Aktivis dan pegiat Sosial
Atambua, Belunews.com – Keamanan dan Perdamaian adalah fondasi utama bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang produktif. Salah satu ancaman terbesar terhadap keamanan ini adalah kriminalitas. Fenomena peningkatan angka kejahatan di berbagai daerah, baik di perkotaan maupun pedesaan, telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas.
Dampak dari tingginya kriminalitas bersifat multidimensi, mulai dari kerugian materiil, trauma psikologis bagi korban, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Peningkatan kriminalitas bukanlah fenomena yang muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan produk dari serangkaian kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang saling berkaitan. Memahami akar permasalahannya menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Pendekatan yang hanya fokus pada penindakan (represif) tanpa menyentuh akar penyebab (preventif dan kuratif) terbukti seringkali tidak membuahkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam untuk menguraikan kompleksitas faktor-faktor yang mendorong seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak kejahatan.
Berdasarkan uraian di atas kita perlu merumuskan terlebih dahulu rumusan masalah sebagai berikut;
Faktor-faktor dominan apa saja yang menyebabkan peningkatan tingkat kriminalitas di suatu daerah?
Bagaimana interaksi antara faktor ekonomi, sosial, dan institusional dalam mendorong eskalasi tindak kejahatan?
Untuk menjawab pertanyaan di atas juga pertanyaan – pertanyaan masyarakat luas maka mari kita mengulas beberapa teori terlebih dahulu:
Teori Ketegangan (Strain Theory) Dikemukakan oleh Robert K. Merton, teori ini menyatakan bahwa kejahatan adalah hasil dari ketegangan antara tujuan budaya yang dilembagakan (misalnya kesuksesan finansial) dengan cara-cara yang sah untuk mencapainya (misalnya pendidikan dan pekerjaan). Ketika individu tidak memiliki akses terhadap cara-cara yang sah, mereka dapat beralih ke cara-cara ilegal (kejahatan) untuk mencapai tujuan tersebut. Teori ini relevan untuk menjelaskan kejahatan yang bermotif ekonomi.
Teori Disorganisasi Sosial (Social Disorganization Theory) Shaw dan McKay mengemukakan bahwa tingkat kejahatan di suatu lingkungan tidak ditentukan oleh karakteristik individu, melainkan oleh kondisi lingkungan itu sendiri. Daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, heterogenitas penduduk, dan mobilitas penduduk yang tinggi cenderung memiliki institusi sosial yang lemah (seperti keluarga, sekolah, dan komunitas). Kelemahan ini mengakibatkan kegagalan kontrol sosial informal, sehingga menciptakan “ruang” bagi berkembangnya perilaku kriminal.
Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory) Menurut Cohen dan Felson, kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu dalam ruang dan waktu yang sama: (1) adanya pelaku yang termotivasi, (2) adanya target atau korban yang sesuai, dan (3) tidak adanya penjaga yang mampu mencegah kejahatan (misalnya polisi, satpam, atau bahkan tetangga). Perubahan dalam pola aktivitas rutin masyarakat (misalnya semakin banyak perempuan yang bekerja di luar rumah) dapat meningkatkan peluang terjadinya kejahatan.
Berdasarkan kerangka teori dan literatur, faktor-faktor penyebab meningkatnya kriminalitas dapat terjadi sebagai berikut:
Faktor Ekonomi Faktor ekonomi seringkali dianggap sebagai akar utama dari berbagai jenis kejahatan, terutama kejahatan properti.
Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi: Tingginya tingkat kemiskinan mutlak memaksa sebagian individu untuk melakukan kejahatan demi bertahan hidup. Di sisi lain, kesenjangan ekonomi yang tajam (kemiskinan relatif) dapat menimbulkan perasaan frustasi, iri hati, dan ketidakadilan, yang menjadi pembenaran bagi tindakan kriminal.
Tingkat Pengangguran yang Tinggi: Ketiadaan lapangan kerja yang layak membatasi akses individu terhadap pendapatan yang sah. Pengangguran tidak hanya menimbulkan tekanan ekonomi, namun juga menghasilkan waktu luang yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan negatif.
