SEJAR FERRAO Amd.Par, Aktivis dan pegiat Sosial
Ketidakstabilan Ekonomi: Inflasi yang tinggi, PHK massal, dan krisis ekonomi dapat meningkatkan tekanan hidup secara drastis, mendorong individu yang sebelumnya patuh hukum untuk mempertimbangkan jalur kriminal sebagai alternatif.
Faktor Sosial dan Demografi Kondisi sosial suatu masyarakat mempunyai pengaruh yang kuat terhadap perilaku warganya.
Disorganisasi Sosial dan Lemahnya Kontrol Sosial: Di daerah perkotaan padat atau pemukiman kumuh, hubungan sosial antar warga cenderung lemah. Sifat anonimitas dan kurangnya rasa kebersamaan menyebabkan kontrol sosial informal (teguran dari tetangga, peran masyarakat) menjadi tidak efektif.
Tingkat Pendidikan yang Rendah: Pendidikan yang rendah membatasi peluang individu untuk mendapatkan pekerjaan yang baik, sehingga menyebabkan mereka berada dalam lingkaran kemiskinan. Selain itu, kurangnya pendidikan juga berkaitan dengan rendahnya kesadaran hukum dan keterampilan memecahkan masalah tanpa kekerasan.
Struktur Keluarga yang Rapuh: Disfungsi keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kurangnya pengawasan terhadap orang tua, dapat menyebabkan anak-anak dan remaja tumbuh tanpa bimbingan moral yang memadai. Mereka menjadi lebih rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan pergaulan.
Urbanisasi yang Tidak Terkendali: Arus urbanisasi yang masif tanpa diimbangi dengan penyediaan lapangan kerja dan perumahan yang layak menciptakan kantong-kantong kemiskinan di perkotaan. Area-area ini seringkali menjadi pusat disorganisasi sosial dan subkultur kriminal.
Faktor Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan Efektivitas institusi formal dalam mengendalikan kejahatan sangat krusial
Kelemahan Penegakan Hukum: Persepsi bahwa aparat penegak hukum (polisi) korup, tidak profesional, atau lamban dalam menanggapi laporan dapat menurunkan efek gentar (efek pencegahan). Jika pelaku merasa kemungkinan besar tertangkap rendah, mereka akan lebih berani melakukan kejahatan.
Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Aparat: Rendahnya kepercayaan masyarakat membuat mereka enggan melapor atau bekerja sama dengan polisi. Hal ini menciptakan kriminalitas “daerah gelap”, di mana banyak kejahatan tidak dicatat dan tidak ditangani.
Sistem Peradilan yang Kurang Efektif: Proses peradilan yang berlarut-larut, putusan yang dianggap tidak adil, serta kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) yang tidak efektif dalam membina kinerja dapat menyebabkan tingginya angka residivisme (pengulangan kejahatan).
Faktor Lingkungan dan Tata Ruang Kondisi fisik suatu lingkungan dapat mengundang atau mencegah terjadinya kejahatan.
Desain Lingkungan yang Buruk (Bad Urban Design): Area dengan penerangan jalan yang minim, banyaknya bangunan kosong, gang-gang sempit dan gelap, serta kurangnya ruang publik yang terawat menciptakan “lokasi rawan” yang ideal bagi pelaku kejahatan untuk beraksi dan bersembunyi. Hal ini sejalan dengan “Teori Jendela Pecah” (Teori Jendela Pecah).
Kepadatan Penduduk yang Ekstrem: Kawasan yang terlalu padat seringkali mengalami degradasi lingkungan dan sosial, meningkatkan potensi konflik dan terjadinya antar warga.
Faktor Teknologi dan Globalisasi Perkembangan zaman juga menciptakan bentuk dan peluang kejahatan baru.
