Stabilitas politik, meskipun dipaksakan, menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang eksplosif. Sebaliknya, Indonesia pasca-1998 memilih untuk membongkar struktur otoritarianisme Orde Baru. Reformasi di Indonesia adalah tentang kebebasan, demokrasi, dan desentralisasi. Meskipun tujuan ini mulia dan esensial, proses membuka kotak pandora baru. Kekuasaan yang sebelumnya gagal kini menyebar, dan sayangnya, begitu pula dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penyakit mendasar yang menghambat kemajuan Indonesia adalah korupsi yang telah merata di hampir semua lembaga dan sistem politik oligarki yang melecehkan esensi demokrasi. Demokrasi yang idealnya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” dibajak oleh segelintir elite yang menguasai partai politik dan sumber daya ekonomi.
Mereka menggunakan instrumen demokrasi bukan untuk memperjuangkan kepentingan publik, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan dan kekayaan kelompoknya. Dalam ekosistem politik yang rusak ini, DPR yang seharusnya menjadi pilar pengawasan dan representasi rakyat, justru menjelma menjadi simbol kegagalan terbesar.
Fungsi DPR yang tertuang dalam konstitusi legislasi, anggaran, dan pengawasan seakan kehilangan maknanya. Alih-alih merancang undang-undang yang pro-rakyat, banyak produk legislasi yang dicurigai sebagai pesanan korporasi atau kelompok kepentingan. Dalam fungsi anggaran, proses persetujuan APBN kerap menjadi ajang transaksi politik dan alokasi proyek bagi kroni.
