Fungsi pengawasan pun tumpul, karena para pengawas dan yang diawasi sering kali merupakan bagian dari koalisi politik yang sama. Argumen bahwa DPR di masa Orde Baru lebih efektif, meskipun kontroversial, mengandung sebutir kebenaran dalam konteks implementasi kebijakan. Pada masa itu, DPR berfungsi sebagai “stempel karet” eksekutif, memastikan agenda pembangunan pemerintah berjalan tanpa hambatan. Kini, di era reformasi, DPR memiliki kekuatan yang jauh lebih besar, namun kekuatan itu tidak digunakan untuk mengawasi pemerintah secara kritis, melainkan untuk menikmati fasilitas mewah yang dibiayai uang rakyat, sambil terasing dari penderitaan konstituennya. DPR telah berubah menjadi “sarang mafia politik” dan “lumbung tikus” yang harus dibersihkan hingga ke akarnya.
Puncak dari frustrasi publik ini dapat kita bayangkan dalam sebuah skenario hipotetis, seperti rentetan aksi massa dari tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Demonstrasi besar-besaran yang menuntut pertanggungjawaban DPR menunjukkan bahwa lembaga ini secara absolut telah kehilangan kepercayaan rakyat. Ketika ribuan rakyat berteriak di depan gerbang parlemen, para wakil mereka justru bersembunyi di balik tembok kekuasaan, menolak untuk menemui massa aksi. Sikap apatis dan pengecut ini menjadi pemantik api dalam lautan bensin. Mereka lebih memilih membenturkan rakyat dengan aparat keamanan yang juga merupakan bagian dari rakyat, daripada berdialog dan mendengar aspirasi.
Kerusuhan yang kemudian meledak, penjarahan rumah-rumah anggota dewan, bentrokan fisik antara massa dan aparat, bukanlah sekadar tindakan anarkis atau kriminal. Itu adalah ledakan dari akumulasi kemarahan, kekecewaan, dan perasaan dikhianati selama bertahun-tahun. Itu adalah konsekuensi logis dari ulah DPR yang tidak kompeten, tidak peduli, dan gagal total dalam menjalankan amanat sebagai wakil rakyat. Teriakan massa yang menggema, “Bubarkan DPR atau Bubarkan Negara,” bukanlah ancaman kosong, melainkan sebuah ultimatum tragis dari rakyat yang merasa tidak lagi memiliki negara yang berpihak pada mereka. Ini adalah teriakan putus asa yang membawa bangsa ke tepi jurang neraka.
Menghadapi krisis kepercayaan yang total saat ini, tuntutan rakyat untuk membubarkan DPR tidak bisa lagi diabaikan. Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Maka, sudah saatnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertindak cepat dan tegas. Amandemen konstitusi harus segera dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang memungkinkan terbentuknya lembaga legislatif yang telah berkhianat. Ini adalah langkah radikal, namun mungkin satu-satunya jalan untuk menyelamatkan esensi negara dari kehancuran total.
