Saat ini penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi, meminta surat keterangan visum, serta mengamankan barang bukti yang diperlukan. Motif kejadian belum dapat dipastikan dan masih menjadi fokus penyelidikan tim penyidik. Tersangka disangkakan melanggar pasal pembunuhan sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHP.
Sumber : Polres Malaka
