Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan pungutan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan PTSL kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan menyiapkan dokumen kepemilikan tanah, memasang tanda batas/patok tanah, serta menghadiri kegiatan pengukuran dan penyuluhan yang dijadwalkan oleh panitia PTSL di desa/kelurahan masing-masing.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan teknis pelaksanaan PTSL, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.
Sesuai press riliis yang diterima media ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Christina Mudasih, S.ST., mengatakan program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui PTSL, kami ingin memastikan masyarakat memiliki sertipikat yang sah secara hukum. Ini penting untuk mencegah konflik pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.
