Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan teknis pelaksanaan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat atau langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.
Dengan bergulirnya PTSL 2026, diharapkan semakin banyak warga Belu yang memiliki legalitas tanah yang jelas dan terlindungi secara hukum.
Berikut persyaratan kegiatan PTSL Tahun 2026 diantaranya ;
1.Fotocopy KTP Pemohon
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3.Surat permohonan pendaftaran tanah (Formulir dari panitia PTSL)
4.Bukti penguasaan atau pemilik tanah;
a. Girik/leter C/Petok D
b.Surat keterangan riwayat tanah.
C. Akta jual beli jika ada
d. Surat hibah/waris ( jika tanah diperoleh dari hibah atau warisan.
5.Surat pernyataan penguasaan penguasaan fisik bidang tanah
6.Surat pernyataan tidak dalam sengketa
7.Tanda batas tanah terpasang lengkap (Patok batas disepakati)
8.Fotocopy SPPT PBB
9.Meterai 10.000 sejumlah 7 lembar.
