ATAMBUA, BELUNEWS.com — Senin, 02/03/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Belu.
Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh di suatu wilayah desa/kelurahan. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertipikat tanah resmi dan sah yang memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Pada Tahun 2026, kegiatan PTSL di Kabupaten Belu dilaksanakan pada beberapa lokasi yang telah ditetapkan, meliputi:
1.Kecamatan Tasifeto Barat : Desa Derok Faturene dan Desa Naekasa
2. Kecamatan Atambua Barat : Kelurahan Beirafu
3. Kecamatan Lasiolat : Desa Dualasi dan Desa Fatulotu
4. Kecamatan Lamaknen Selatan : Desa Henes
5. Kecamatan Tasifeto Timur : Desa Manleten
6. Kecamatan Raihat : Desa Asumanu
7. Kecamatan Lamaknen : Desa Duarato
8. Kecamatan Kakuluk Mesak : Desa Kabuna dan Desa Kenebibi
Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menegaskan bahwa pelayanan PTSL dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
