dengan bukti yang disampaikan. “Kami akan pelajari putusan ini, apakah sesuai fakta atau tidak, lalu menindaklanjuti lewat jalur hukum maupun administratif,” tambahnya.
Dampak putusan ini juga dikhawatirkan merembet ke dua tersangka lain dalam kasus yang sama yang sudah masuk tahap pelimpahan berkas (P21) hingga kini tengah menjalani sidang pokok. “Jika seluruh rangkaian penyidikan dibatalkan, maka fakta bagi dua tersangka lain itu otomatis gugur. Ini terasa tidak masuk akal,” ungkapnya.
Meski penetapan tersangka dibatalkan, pihak kepolisian menegaskan belum ada perintah untuk menghentikan penyidikan atau di SP3 kasus ini. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke media,” pungkasnya.
