ATAMBUA, BELUNEWS.com – Persidangan tersangka Rivel Silla dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur memunculkan fakta mencengangkan. Kuasa hukum membuktikan kliennya tidak bersalah, sekaligus mengungkap dugaan tekanan dan intimidasi yang dialami korban.
Kuasa hukum Rivel, Putra Dapatalu, menyatakan seluruh keterangan yang digali di ruang sidang menunjukkan Rivel sama sekali tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. “Korban sendiri sudah katakan tidak, Rivel tidak melakukannya. Tidak ada satu pun saksi yang melihatnya,” ujarnya.( 16/07/2026 )
Berdasarkan pengakuan korban, hanya ada satu orang yang melakukan hubungan persetubuhan dengannya, yaitu Roy Mali. Tidak ada pelaku lain selain nama tersebut.
Namun keterangan korban berubah setelah pendampingnya diganti. Awalnya didampingi ibunya, lalu digantikan oleh pihak lembaga Peksos. Saat tim pengacara ingin menegaskan kembali bahwa hanya satu pelaku, mereka melihat langsung petugas Peksos membisikkan sesuatu sekaligus meremas tangan korban.
“Kami khawatir ini jadi intimidasi. Yang merasakan peristiwa itu kan korban sendiri, bukan Peksos,” tegas Putra.
Belum selesai di situ, fakta persidangan kemarin juga muncul dugaan intimidasi sejak masa pemeriksaan di kepolisian polres Belu. Korban dan ibunya mengaku awalnya ingin mengubah keterangan, dari 2 tersangka menjadi hanya 1 menunjuk Roy Mali saja.
Saat hendak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP),Kanit PPA yang berinisial YM menegur, melarang, ya, dan menentang mereka bahwa kalau kau rubah lagi keterangan kau akan dilaporkan.
Karena hal tersebut, tim kuasa hukum—Putra Dapatalu dan Marten Lau—meminta Majelis Hakim memanggil Kanit PPA YM untuk hadir dalam sidang minggu depan untuk menjelaskan hal ini.
Dalam sidang kemarin, hadir 6 orang saksi yaitu korban, ibu kandung korban, Tom, Piche, Roy Mali, dan Mino.
Tim kuasa hukum Rivel Sila berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara adil dan objektif, agar kebenaran terungkap dan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
