Ke delapan WNA yang saat ini sedang diamankan tersebut masing-masing berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK.
Selanjutnya Kakanim Atambua jelaskan, barang bukti yang diamankan berupa Paspor dan alat komunikasi (Handphone) milik dari 8 WNA asal Uzbekistan tersebut.
“Dari tangan mereka diamankan delapan paspor dengan izin tinggal kunjungan yang sebagian telah habis masa berlaku. Petugas juga menemukan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai penghubung dalam mencari jalur keberangkatan ilegal,” ujar Putu.
Ia juga menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedelapan WNA Uzbekistan tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Imigrasi Atambua didampingi Kanit Timpora dan Kapolres Belu serta Kasat Intelkam Polres Belu
Berikut kronologinya penangkapan para qWNA ;
