1. Pada hari senin 25 agustus 2025, pukul 17:00 wita seksi Inteldakim kantor imigrasi kelas II TPI Atambua, melalui kepala seksi Inteldakim dihubungi oleh Kanit Intelkam Polres Belu terkait adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA disekitar Kabupaten Belu tepatnya di desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak.
2. Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 18 : 30 wita tim dari seksi inteldakim melakukan koordinasi dengan tim intelkam Polres Belu sebagai tim pertama yang akan mengkonfirmasi kebenaran informasi dimaksud dan tiba dilokasi pada pukul 19 : 30 wita.
3. Berdasarkan informasi dari tim satuan intelkam Polres Belu, bahwa benar adanya aktifitas dan titik lokasi dari ke 8 WNA tersebut dimana mereka sudah menaiki perahu kayu pada saat kondisi air laut sedang surut. Diketahui para WNA tersebut turun kembali menuju pinggir pantai dengan membawa barang bawaan pada pukul 17 : 30 wita, diduga tidak bisa melakukan keberangkatan dikarenakan ketinggian air laut.
4. Tim gabungan kedua dari seksi Inteldakim dan satuan Intelkam Polres Belu segera bergerak menuju ke lokasi dan mengantisipasi penjemputan penjemputan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian setelah mendapatkan informasi dari tim pertama.
5. Tim pertama dan kedua bertemu di titik lokasi pada pukul 20 : 00 wita kemudian langsung bergerak melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap ke 8 (delapan) WNA tersebut dimana tim menduga bahwa pada saat ketinggian air laut naik mereka (WNA) akan kembali melanjutkan perjalanan menggunakan kapal yang sama.
6. Pada pukul 20 : 40, Sat Intelkam Polres Belu mengambil keputusan untuk dilakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap ke delapan WNA tersebut dikarenakan faktor penerangan yang sangat minim dan ditakutkan WNA tersebut melarikan diri juga tidak adanya sarpras terkait kapal bagi petugas.
