MALAKA, 17 Mei 2026, BELUNEWS.com – Penyelidikan kasus pembunuhan Anton Nana (47) atau akrab disapa Om Anton terus berlanjut di Polres Malaka, Polda NTT. Hingga saat ini kasus tersebut telah dinaikan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak kepolisian kini telah menetapkan dua dari tiga terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malaka, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur sedang diproses sesuai aturan hukum anak.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Belunews.com pada Minggu 17 mei 2026,Kapolres Malaka, AKBP RIKI GANJAR GUMILAR, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU DOMINGGUS DURAN, S.H. menyampaikan bahwa status para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat ini.
“Kita telah menetapkan status tersangka dan menahan dua pelaku dewasa, yakni YDA dan satu lainnya berinisial ADN. Sementara itu, satu pelaku lagi berinisial AN yang masih berstatus anak di bawah umur, proses hukumnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih ditunda” Jelas IPTU Dominggus Duran, S.H
