“Lanjut Dominggus, untuk pelaku anak di bawah umur, kami belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu pendampingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang. Hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan,”
Pihak kepolisian juga menegaskan hingga saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain di luar ketiga pelaku tersebut.
“Untuk kemungkinan adanya pelaku lain, kami belum bisa memberikan pernyataan resmi. Masih sedang kami dalami lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” tambahnya
Selain itu, aksi ketiga pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban yang mencaci maki istrinya atau ibu dari ketiga pelaku sehingga mengakibatkan penganiayaan hingga korban meregang nyawa.
